Berkas 8 ASN Korup Masih Dikaji Biro Hukum

Berkas 8 ASN Korup Masih Dikaji Biro Hukum - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berkas 8 ASN Korup Masih Dikaji Biro Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berkas 8 ASN Korup Masih Dikaji Biro Hukum
link : Berkas 8 ASN Korup Masih Dikaji Biro Hukum

Baca juga


Berkas 8 ASN Korup Masih Dikaji Biro Hukum

Doni Saimima
AMBON – BERITA MALUKU. Setelah Pengadilan Tipikor Ambon melayangkan berkas 8 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 10 nama yang merupakan mantan narapidana korupsi ke Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kini berkas tersebut sementara dikaji oleh Biro Hukum Provinsi Maluku.

“Berkas-berkas 8 ASN tersebut sudah kita serahkan ke Biro Hukum untuk dikaji lagi,” ujar Kepala Plt BKD Maluku, Doni Saimima di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2019).

Menurutya, berkas-berkas dikaji lagi karena harus dilihat dari berbagai sisi baik itu amar putusan, Undang-Undang dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana terkait pemberhentian tidak hormat ASN yang terjerat perkara korupsi.

“Kajian itu penting dan musti dilihat baik-baik, karena ada resiko yang akan dihadapi,” tandasnya.

Untuk itu jangka waktu kajian, dirinya tidak bisa memberikan target waktu, karena hal tersebut musti dilihat secara detail, karena ada resiko yang akan dihadapi jika tidak diteliti dengan baik.

“Tidak ada target, begitu juga dari Kementerian yang Cuma katakan ditindaklanjuti segera,” ucappnya.

Untuk 2 ASN lainnya, kata Doni yang saat ini juga masih menjabat Seketaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ini, masih sementara dikoordinasikan.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama pemecatan 2.357 PNS bekas napi korupsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

SKB itu berisi pemberhentian tidak hormat PNS yang terjerat perkara korupsi. Pelaksanaan SKB ini selambatnya pada Desember 2018. 


Demikianlah Artikel Berkas 8 ASN Korup Masih Dikaji Biro Hukum

Sekianlah artikel Berkas 8 ASN Korup Masih Dikaji Biro Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berkas 8 ASN Korup Masih Dikaji Biro Hukum dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2019/02/berkas-8-asn-korup-masih-dikaji-biro.html