Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa!

Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa! - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa!
link : Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa!

Baca juga


Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa!

Jakarta, Lensaberita.Net - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada para saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Ahmad Dhani. Namun, dari delapan orang yang dipanggil, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan.

Selain Eggi, orang-orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut di antaranya Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan berikutnya.

"Kita tunggu nanti jadwalnya kapan. Belum tahu tanggalnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11).

Awi menjelaskan, jika mereka tetap tidak datang dalam surat panggilan ketiga, maka polisi bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.

"Kalau panggilan kan seperti biasanya ya, panggilan itu sampai tiga kali. Yang ketiga itu bisa dengan surat perintah membawa," ucap dia.

Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada demo 4 November.

Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Sumber : Kompas


Demikianlah Artikel Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa!

Sekianlah artikel Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ahmad Dhani Tak Datang Dipanggil Sampai 3 Kali, Polisi : Dipanggil Paksa! dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2016/11/ahmad-dhani-tak-datang-dipanggil-sampai.html