Judul : Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah
link : Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah
Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah
PERAWANGPOS, JAKARTA—Henry Subiakto, Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, menyatakan mulai Senin (28/11/2016) pemerintah diperbolehkan memblok akun media sosial yang dianggap melanggar undang-undang. Hal tersebut tertuang dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang baru direvisi.
Dalam Pasal 40 ayat 2 poin b menyebutkan, pemerintah berwenang untuk menutup akses informasi elektronik dan dokumen elektronik, yang muatannya bertentangan dengan UU.
“Di UU baru nanti, pemerintah punya kewenangan untuk memblok konten yang melanggar UU. Misalnya pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. Itu termasuk pelanggaran UU,” kata Henry, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, lansir Republika, Sabtu (26/11/2016).
Namun, lanjut Henry, pemerintah tidak serta merta represif dengan pasal 40 tersebut. Pemerintah, kata dia, ingin tetap mendahulukan pendidikan atau media literasi kepada khalayak. Hal tersebut agar mendidik pengguna media sosial supaya mereka paham rambu-rambunya.
“Berpendapat bebas, yang tidak bebas adalah memalsukan fakta, menyebarkan fakta palsu atau tuduhan yang tidak berdasar atau menyebarkan informasi kebencian yang berdasarkan SARA. Tapi kalau kritik kebijakan itu aman,” ujarnya.
Sumber: republika.co.id
Demikianlah Artikel Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah
Anda sekarang membaca artikel Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2016/11/akun-medsos-yang-langgar-uu-mulai-senin.html