Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah

Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah
link : Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah

Baca juga


Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah

PERAWANGPOS, JAKARTA—Henry Subiakto, Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, menyatakan mulai Senin (28/11/2016) pemerintah diperbolehkan memblok akun media sosial yang dianggap melanggar undang-undang. Hal tersebut tertuang dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang baru direvisi.

Dalam Pasal 40 ayat 2 poin b menyebutkan, pemerintah berwenang untuk menutup akses informasi elektronik dan dokumen elektronik, yang muatannya bertentangan dengan UU.

“Di UU baru nanti, pemerintah punya kewenangan untuk memblok konten yang melanggar UU. Misalnya pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. Itu termasuk pelanggaran UU,” kata Henry, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, lansir Republika, Sabtu (26/11/2016).

Namun, lanjut Henry, pemerintah tidak serta merta represif dengan pasal 40 tersebut. Pemerintah, kata dia, ingin tetap mendahulukan pendidikan atau media literasi kepada khalayak. Hal tersebut agar mendidik pengguna media sosial supaya mereka paham rambu-rambunya.

“Berpendapat bebas, yang tidak bebas adalah memalsukan fakta, menyebarkan fakta palsu atau tuduhan yang tidak berdasar atau menyebarkan informasi kebencian yang berdasarkan SARA. Tapi kalau kritik kebijakan itu aman,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id



Demikianlah Artikel Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah

Sekianlah artikel Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Akun Medsos yang Langgar UU, Mulai Senin Bisa Diblokir Pemerintah dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2016/11/akun-medsos-yang-langgar-uu-mulai-senin.html