Berita Terpercaya-Ahok Resmi Dicekal

Berita Terpercaya-Ahok Resmi Dicekal - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Terpercaya-Ahok Resmi Dicekal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Terpercaya-Ahok Resmi Dicekal
link : Berita Terpercaya-Ahok Resmi Dicekal

Baca juga


Berita Terpercaya-Ahok Resmi Dicekal



Berita Terpercaya – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi melakukan pencekalan terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pencekalan dilakukan atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI. Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus dugaan penistaan agama Islam.
"Surat permohonan cekal sudah diterima," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santosa Ananta Yudha saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 25 November 2016.
Menurut Heru, surat diterima pada Kamis, 17 November 2016. Pencekalan efektif pada hari itu juga. Namun, Heru belum mau merinci lama pencekalan. Heru mengatakan, penentuan lama pencekalan sepenuhnya kewenangan Polri selaku lembaga penegak hukum.
"Imigrasi melaksanakan isi surat," ujar Heru.
Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Penetapan dilakukan setelah Bareskrim sebelumnya melakukan gelar perkara.
Ahok sendiri dilaporkan melakukan penistaan agama akibat pernyataannya yang menyinggung ayat 51 surat Al-Maidah, surat dalam kitab suci umat Islam, Alquran, saat ia berdialog dengan warga Kepulauan Seribu dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI pada 27 September 2016.
Sejumlah kalangan melakukan pelaporan kepada kepolisian atas hal itu. Ucapan Ahok juga menjadi latar belakang unjuk rasa besar di Jakarta pada 4 November 2016.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pidana penjara paling lama enam tahun dengan paling banyak satu miliar Rupiah menanti jika Ahok dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Berita Olahraga


Demikianlah Artikel Berita Terpercaya-Ahok Resmi Dicekal

Sekianlah artikel Berita Terpercaya-Ahok Resmi Dicekal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Terpercaya-Ahok Resmi Dicekal dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2016/11/berita-terpercaya-ahok-resmi-dicekal.html