Penggunaan Dana Desa Afan SBT Tidak Sesuai RKPD

Penggunaan Dana Desa Afan SBT Tidak Sesuai RKPD - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penggunaan Dana Desa Afan SBT Tidak Sesuai RKPD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penggunaan Dana Desa Afan SBT Tidak Sesuai RKPD
link : Penggunaan Dana Desa Afan SBT Tidak Sesuai RKPD

Baca juga


Penggunaan Dana Desa Afan SBT Tidak Sesuai RKPD

BERITA MALUKU. Penggunaan dana desa oleh terdakwa, Muhammad Aswir Kwairumaratu selaku kepala desa Afan Kota, Kabupaten Seram Bagian Timur sebesar Rp262,8 juta tidak sesuai rencana kerja yang sudah tersusun dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD).

"Pembayaran ongkos kerja kepada tukang melalui bendahara dana desa hanya Rp25 juta dari Rp36 juta yang sudah ditentukan dalam RKPD," kata Aswir dalam persidangan di Ambon, Senin (14/11/2016).

Penjelasan Aswir disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono sebagai hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kemudian dari 400 sak semen yang dibeli dengan dana desa untuk pengerjaan proyek infrastruktur dasar. Namun, dipakai hanya 300 sak dan sisanya 87 sak disumbangkan ke masjid.

Majelis hakim juga mempertanyakan beberapa item kegiatan yang menggunakan anggaran dari dana desa, tetapi tidak ada dalam RKPD seperti transportasi angkutan matrial dan penyusunan RAPB Desa menggunakan pihak lain.

Total anggaran yang diterima terdakwa adalah Rp252,8 juta dan Rp67 juta diserahkan kepada terdakwa Suramli Rumagoran selaku bendahara untuk membayar ongkos kerja bagi tukang hanya sebesar Rp25 juta.

Sedangkan, JPU Ruslan Marasabessy dan Tomy Lesnussa mengatakan, dari total anggaran pemerintah dalam bentuk bantuan dana desa yang diterima Rp262,8 juta, kepala desa dan bendahara menggunakan setengah dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara proses pengelolaan anggarannya tidak sesuai APB Desa dan tidak transparan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta.

Sejumlah saksi dalam persidangan juga mengaku kalau tersangka hanya membeli setengah meter kubik kayu seharga Rp200.000 dan 75 lembar papan Rp200.000. Namun, dalam laporan kwitansi pembelian disebutkan harganya Rp1,2 juta untuk pembelian kayu dan Rp2 juta lebih untuk pembelian papan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.


Demikianlah Artikel Penggunaan Dana Desa Afan SBT Tidak Sesuai RKPD

Sekianlah artikel Penggunaan Dana Desa Afan SBT Tidak Sesuai RKPD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penggunaan Dana Desa Afan SBT Tidak Sesuai RKPD dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2016/11/penggunaan-dana-desa-afan-sbt-tidak.html