Judul : Cegah Penyalahgunaan Distribusi Pupuk, Polsek Kradenan Gelar Penyuluhan
link : Cegah Penyalahgunaan Distribusi Pupuk, Polsek Kradenan Gelar Penyuluhan
Cegah Penyalahgunaan Distribusi Pupuk, Polsek Kradenan Gelar Penyuluhan
Kapolsek Kradenan, AKP Subardo SH, M.Hum memberikan pengarahan tentang aturan pendistribusian pupuk bersubsidi. (foto: dok-resbla) |
Penyuluhan dilaksanakan Kamis (8/12) kemarin dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kradenan AKP Subardo SH, M.Hum di Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Kradenan. Setidaknya ada 300 orang yang mengikuti penyuluhan tersebut. Mereka tampak antusias mengikuti arahan yang diberikan Kapolsek.
“Kami selaku KP3 mempunyai wewenang untuk melaksanakan sosialisasi, penyuluhan serta melaksanakan proses hukum apabila terbukti terjadinya praktek penyelewengan pendistribusian pupuk dan pestisida bersubsidi dari pemerintah. Agar penyelewengan tidak terjadi, maka kita gelar penyuluhan,” ujar AKP Subardo.
Para distributor, penjual dan kelompok tani ikuti penyuluhan. (foto: dok-resbla) |
“Kabupaten Blora juga telah berupaya untuk mencukupi kebutuhan pupuk di masyarakat. Selain itu saya minta peredaran pupuk bersubsidi tidak boleh melebihi batas wilayah dan tidak boleh disalah gunakan peruntukannya. Jatah Kecamatan Kradenan ya dijual di Kradenan, distributor dilarang melayani pembeli dari wilayah lain,” ucapnya.
Pihaknya juga melarang penggunaan pupuk bersubsidi untuk digunakan pada lahan kawasan hutan. Karena pupuk bersubsidi hakekatnya hanya untuk pertanian sawah. “Jika jatahnya digunakan untuk pemupukan lahan kawasan hutan, ya sawahnya akan kekurangan pupuk,” tegasnya.
Jika masyarakat mengetahui ada kelangkaan, penyelewengan penggunaan dan pendistribusian pupuk, diminta untuk segera melapor ke UPTD Pertanian setempat agar masalah bisa segera diatasi. Menurutnya ketersedian pupuk untuk wilayah Kradenan di tahun 2016 ini sudah tercukupi dan di tahun 2017 akan di tambah 7,2 ton.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 77/2005 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden No. 15/2011 bahwa pupuk bersubsidi termasuk dalam ketataniagaan yang barangnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas sebagaimana halnya barang umum maka pelanggarnya bisa dikenakan pidana,” ungkap Kapolsek.
AKP Subardo seusai acara, mengatakan bahwa sosialisasi dan penyuluhan ini merupakan momen yang penting untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi permasalahan yang dihadapi, serta menganalisa tantangan permasalahan yang berkembang dihadapi masyarakat. “Semoga tidak terjadi kelangkaan pupuk lagi,” pungkasnya. (ag-infoblora)
Demikianlah Artikel Cegah Penyalahgunaan Distribusi Pupuk, Polsek Kradenan Gelar Penyuluhan
Sekianlah artikel Cegah Penyalahgunaan Distribusi Pupuk, Polsek Kradenan Gelar Penyuluhan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cegah Penyalahgunaan Distribusi Pupuk, Polsek Kradenan Gelar Penyuluhan dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2016/12/cegah-penyalahgunaan-distribusi-pupuk.html