Hakim Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dilanjutkan Dengan Pokok Perkara!

Hakim Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dilanjutkan Dengan Pokok Perkara! - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dilanjutkan Dengan Pokok Perkara!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dilanjutkan Dengan Pokok Perkara!
link : Hakim Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dilanjutkan Dengan Pokok Perkara!

Baca juga


Hakim Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dilanjutkan Dengan Pokok Perkara!

Jakarta, Lensaberita.Net - Dalam keberatannya terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sidangnya digelar atas tekanan massa atau trial by the mob. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan Ahok.

"Menimbang keberatan terdakwa yang menyatakan proses hukumnya berdasarkan desakan massa atau trial by the mob. Menimbang bahwa keberatan tersebut majelis berpendapat pengadilan menyidangkan perkara bukan atas desakan massa tapi berdasarkan adanya pelimpahan perkara dari penuntut umum yang memohon untuk disidangkan dan dihakimi," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (27/12).

Dwiarso juga menolak keberatan Ahok yang memiliki program seperti meningkatkan kesejahteraan guru ngaji, memberangkat marbot masjid naik haji. Menurut Dwiarso hal tersebut sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak tepat dimasukkan dalam nota eksepsi.

Terkait dalil seharusnya Ahok diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hakim menilai hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. [src/trc/dtk]


Demikianlah Artikel Hakim Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dilanjutkan Dengan Pokok Perkara!

Sekianlah artikel Hakim Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dilanjutkan Dengan Pokok Perkara! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dilanjutkan Dengan Pokok Perkara! dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2016/12/hakim-tolak-eksepsi-ahok-sidang.html