Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony

Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony
link : Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony

Baca juga


Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony

BERITA MALUKU. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek normalisasi sungai Anahony di kabupaten Buru.

"Yang baru diminta keterangan sebagai saksi adalah pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) proyek normalisasi sungai Anahony pada Dinas Pekerjaan Umum provinsi pada akhir pekan kemarin dan dilanjutkan pada pekan depan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Minggu (18/12/2016).

PPTK yang diketahui bernama Albert ini memenuhi panggilan penyidik Kejati pada Jumat, (16/12) sejak pukul 10.00 WIT dan dimintai keterangan sebagai saksi hingga pukul 14.00 WIT dengan disodorkan 29 pertanyaan seputar adendum dan berita acara pembayaran proyek normalisasi sungai Anahony.

Menurut Sammy, saksi yang diperiksa oleh jaksa penyidik Kejati Maluku, Adam Saimima ini masih dilanjutkan pada Senin (19/12).

Selain memeriksa PPTK, sebelumnya penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas PU Maluku Ismail Usemahuw sejak pertengahan Agustus 2016 lalu dan dilanjutkan pada awal Desember 2016.

Sebelumnya tim penyidik kejati juga telah meminta keterangan bendahara pengeluaran Dinas PU provinsi, Ny. CS sebagai saksi dalam perkara itu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan jaksa terhadap dugaan gratifikasi yang dilakukan PT. BPS ke Pemprov Maluku melalui Kepala Dinas ESDM, Martha Nanlohy guna melakukan reklamasi bekas kawasan penambangan emas tanpa izin di gunung Botak dan sekitarnya.

PT. BPS bertugas melakukan pengangkatan sediman mengandung limbah mercury sedangkan PT. CCP seharusnya melakukan normalisasi sungai Anahony setelah memenangkan tender lelang proyek pada Dinas PU provinsi Maluku dengan masa kontrak kerja selama 21 hari.

Namun, sampai berakhir masa kontrak kerja, PT. CCP tidak melakukan normalisasi sungai tetapi ikut mengangkat sedimen yang merupakan limbah berbahaya.


Demikianlah Artikel Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony

Sekianlah artikel Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2016/12/kejati-maluku-masih-periksa-saksi-kasus.html