Judul : Usai Ditangkap Pekan Lalu, Kini Giliran Rumahnya Digeledah Bareskrim
link : Usai Ditangkap Pekan Lalu, Kini Giliran Rumahnya Digeledah Bareskrim
Usai Ditangkap Pekan Lalu, Kini Giliran Rumahnya Digeledah Bareskrim
Tim Bareskrim Polri saat menggeledah rumah Bambang Tri di Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan. (foto: dok-resbla) |
Tepatnya Rabu malam (4/1/2017) tim Bareskrim Mabes Polri datang di Blora dengan didampingi Satreskrim Polres Blora dan Unit Cybercrime subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng. Setibanya di Blora, petugas langsung menuju rumah Bambang Tri di Desa Sukorejo untuk melakukan penggeledahan.
“Benar, ada empat personil dari Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Suprana melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti di rumah Bambang Tri Mulyanto,” kata Kasubag Humas Polres Blora, AKP Sularno, Kamis (5/1/2017).
Buku karya Bambang Tri yang dinilai menyebar fitnah tentang Presiden Jokowi. (foto: dok-reskrim) |
Tak hanya dari Bareskrim saja yang melakukan penggeledahan, personil dari Polres Blora yang terdiri dari Sat Reskrim pimpinan AKP Asnanto, Sat Intelkam dipimpin AKP Sigit Ahsanudin dan Polsek Tunjungan dipimpin oleh AKP Supriyo juga ikut dalam pengamanan kegiatan penggeledahan rumah tersangka yang telah membuat resah masyarakat dengan menghujat Presiden Jokowi.
Dijelaskakan pula oleh AKP.Sularno bahwa kegiatan ini di laksanakan berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/460/XII/2016/Jateng/DitKrimsus tanggal 20 Desember 2016;
2. Laporan Polisi Nomor : LP/6267/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Desember 2016;
3. Laporan Polisi Nomor : LP/1272/XII/2016/Bareskrim, 24 Desember 2016;
4. Sprint Dah Nomor : Sp.Dah/01/I/2017/Dit Tipidum, 4 Januari 2017;
5. Sprint Sita Nomor : http://ift.tt/2iRPnhv Tipidum, 27 Des 2016;
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/460/XII/2016/Jateng/DitKrimsus tanggal 20 Desember 2016;
2. Laporan Polisi Nomor : LP/6267/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Desember 2016;
3. Laporan Polisi Nomor : LP/1272/XII/2016/Bareskrim, 24 Desember 2016;
4. Sprint Dah Nomor : Sp.Dah/01/I/2017/Dit Tipidum, 4 Januari 2017;
5. Sprint Sita Nomor : http://ift.tt/2iRPnhv Tipidum, 27 Des 2016;
Selain di back up oleh personil dari Polda Jateng, Polres Blora dan Polsek Tunjungan, penggeledahan juga disaksikan dari pihak istri tersangka (Desi Purnawati), kakak tersangka (Bambang Sadono), dan Kepala Desa Sukorejo (Susilo).
“Dari rumah tersangka Polisi mengamankan sebanyak 26 (dua puluh enam ) item barang bukti terdiri dari buku, sim card, hp, buku tabungan dan atm, bukti transfer dan beberapa dokumen. Semuanya diamankan sebagai bahan pemeriksaan,” lanjut AKP Sularno.
Ditambahkan oleh AKP Sularno, selanjutnya kepada keluarga telah di berikan surat tanda penerimaan dengan no : STP/02/I/2017/Dit Tipidum tanggal 4 Januari 2017. Keluarga tambah tabah atas kejadian yang menimpa Bambang Tri. Mereka tampak pasrah dan merelakan anggota keluarganya untuk menjalani aturan hukum yang berlaku. (ip-infoblora)
Demikianlah Artikel Usai Ditangkap Pekan Lalu, Kini Giliran Rumahnya Digeledah Bareskrim
Sekianlah artikel Usai Ditangkap Pekan Lalu, Kini Giliran Rumahnya Digeledah Bareskrim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Usai Ditangkap Pekan Lalu, Kini Giliran Rumahnya Digeledah Bareskrim dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2017/01/usai-ditangkap-pekan-lalu-kini-giliran.html