Judul : Gubernur Maluku: Keputusan Resmi Ada di KPU
link : Gubernur Maluku: Keputusan Resmi Ada di KPU
Gubernur Maluku: Keputusan Resmi Ada di KPU
BERITA MALUKU. Walaupun beberapa lembaga survei telah menyatakan kandidat Walikota – Wakil Walikota Ambon, Richard Louhenapessy – Syarief Hadler (PAPARISA Baru) unggul atas Poli Kastanya – Sam Latuconsina, tetapi hasil tersebut belum dianggap resmi.
Menurut Gubernur Maluku, Said Assagaff, yang resmi untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Ambon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada.
“Kepada masyarakat maupun simpatisan pendukung, hasil survei tidak menjadi tolak ukur keberhasilan, untuk itu tidak perlu ada namanya pawai, kita harus menunggu sampai ada keputusan resmi dari KPU,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/2/2017).
Dirinya menyakini, usai pemilihan hingga penetapan KPU, suasana Pilkada di kota Ambon dan empat daerah lainnya akan berjalan aman dan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur telah meninjau secara langsung sejumlah Tempat Pengumutan Suara (TPS) di kota Ambon. Sebelum meninjau, Gubernur didampinggi istri Reti Assagaff mencoblos di TPS II, kelurahan mangga dua. Turut hadir kandidat Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Setelah itu, Gubernur kemudian bersama sejumlah SKPD menuju ke Polsek Sirimau untuk selanjutnya melakukan tinjauan bersama Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, Kapolda Maluku, Ilaham Salahudin, Pangdam XVI Pattimura, Doni Munardo, serta jajaran SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, TNI dan Polri.
Lokasi yang pertama dikunjungi adalah TPS 36 Batu Merah dengan jumlah pemilih 304 orang, dilanjutkan ke TPS I kelurahan karang panjang jumlah pemilih 384 orang dan terakhir di TPS 10 Tanah Tinggi jumlah pemilih 490 orang.
Usai menijau TPS, Gubernur Maluku kepada wartawan, mengakui seluruh proses tahapan mulai dari pencoblosan hingga pengumutan suara semuanya berjalan dengan baik.
“Kalau di TPS 36 ada satu warga yang mendapatkan undangan perempuan tetapi yang datang laki-laki. Saya bersyukur semua kompak menolak yang bersangkutan. Sedangkan TPS 10 ada belasan surat suara yang bobol. Namun hal tersebut bisa diatasi, dan hal ini patut menjadi contoh bagi daerah lain,” ungkapnya.
Menurut Gubernur Maluku, Said Assagaff, yang resmi untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Ambon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada.
“Kepada masyarakat maupun simpatisan pendukung, hasil survei tidak menjadi tolak ukur keberhasilan, untuk itu tidak perlu ada namanya pawai, kita harus menunggu sampai ada keputusan resmi dari KPU,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/2/2017).
Dirinya menyakini, usai pemilihan hingga penetapan KPU, suasana Pilkada di kota Ambon dan empat daerah lainnya akan berjalan aman dan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur telah meninjau secara langsung sejumlah Tempat Pengumutan Suara (TPS) di kota Ambon. Sebelum meninjau, Gubernur didampinggi istri Reti Assagaff mencoblos di TPS II, kelurahan mangga dua. Turut hadir kandidat Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Setelah itu, Gubernur kemudian bersama sejumlah SKPD menuju ke Polsek Sirimau untuk selanjutnya melakukan tinjauan bersama Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, Kapolda Maluku, Ilaham Salahudin, Pangdam XVI Pattimura, Doni Munardo, serta jajaran SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, TNI dan Polri.
Lokasi yang pertama dikunjungi adalah TPS 36 Batu Merah dengan jumlah pemilih 304 orang, dilanjutkan ke TPS I kelurahan karang panjang jumlah pemilih 384 orang dan terakhir di TPS 10 Tanah Tinggi jumlah pemilih 490 orang.
Usai menijau TPS, Gubernur Maluku kepada wartawan, mengakui seluruh proses tahapan mulai dari pencoblosan hingga pengumutan suara semuanya berjalan dengan baik.
“Kalau di TPS 36 ada satu warga yang mendapatkan undangan perempuan tetapi yang datang laki-laki. Saya bersyukur semua kompak menolak yang bersangkutan. Sedangkan TPS 10 ada belasan surat suara yang bobol. Namun hal tersebut bisa diatasi, dan hal ini patut menjadi contoh bagi daerah lain,” ungkapnya.
Demikianlah Artikel Gubernur Maluku: Keputusan Resmi Ada di KPU
Sekianlah artikel Gubernur Maluku: Keputusan Resmi Ada di KPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Gubernur Maluku: Keputusan Resmi Ada di KPU dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2017/02/gubernur-maluku-keputusan-resmi-ada-di.html