Judul : Operasi Tambang Emas PT GBU di Romang Resmi Dihentikan Sementara
link : Operasi Tambang Emas PT GBU di Romang Resmi Dihentikan Sementara
Operasi Tambang Emas PT GBU di Romang Resmi Dihentikan Sementara
BERITA MALUKU. Kegiatan operasi tambang emas oleh PT Gemala Borneo Utama (GBU) di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBB) secara resmi dihentikan sementara oleh Gubernur Maluku, sesuai SK nomor 70 tahun 2017.
Penghentian sementara operasi tambang emas di pulau Romang, didasarkan pada pertimbangan laporan akhir kajian dampak pertambangan emas di pulau Romang oleh tim analisasa dampak lingkungan pengelolaan mineral Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku tahun 2016, maka daya dukung lingkungan hidup pada pertambangan emas di pulau Romang sesuai hasil kajian tim menyatakan telah dicemari bahan berbahaya, beracun dan tidak dapat menampung baban kegiatan pertambangan serta tingkat sosiologis ekonomi masyarakat yang mendiami pulau Romang menurun.
Menurut Gubernur, dihentikan sementara berarti seluruh operasi pertambangan PT GBU di Pulau Romang dinyatakan ditutup sementara sambil menuju kajian tim inspektur tambang, Kemenrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dan Segala kewajiban PT GBU kepada negara sepanjang mengenai kegiatan operasi usaha pertambangan di pulau Romang agar diselesaikan setelah ditetapkannya keputusan ini.
Dijelaskan, dengan ditetapkan maka keputusan sebelumnya nomor 281 tahun 2016, tanggal 15 Juli 2016, tentang perubahan atas keputusan Gubernur Maluku nomor 260. a Tahun 2015, tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi emas kepada PT GBU.
Keputusan nomor 28 tahun 2016, tanggal 25 Juli 2016, tentang perubahan atas keputusan Gubernur Maluku nomor 260. B tahun 2016, tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi emas kepada PT. GBU.
Dan keputusan Gubernur Maluku nomor 283 tahun 2016, tanggal 25 Juli 2016 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Maluku nomor 260. C Tahun 2016, tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi mangan kepada PT. GBU.
Gubernur menyatakan, dibekukan dan atau dihentikan sementara waktu sampai ditetapkannya keputusan yang baru.
“Keputusan ini mulai berlaku sampai tanggal ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal ini, dirinya sudah menyurati dan memberitahukan hal ini kepada Bupati MBD, Barnabas Orno, dan beliau langsung berangkat untuk menyelesaikan persoalan ini.
Penghentian sementara operasi tambang emas di pulau Romang, didasarkan pada pertimbangan laporan akhir kajian dampak pertambangan emas di pulau Romang oleh tim analisasa dampak lingkungan pengelolaan mineral Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku tahun 2016, maka daya dukung lingkungan hidup pada pertambangan emas di pulau Romang sesuai hasil kajian tim menyatakan telah dicemari bahan berbahaya, beracun dan tidak dapat menampung baban kegiatan pertambangan serta tingkat sosiologis ekonomi masyarakat yang mendiami pulau Romang menurun.
Menurut Gubernur, dihentikan sementara berarti seluruh operasi pertambangan PT GBU di Pulau Romang dinyatakan ditutup sementara sambil menuju kajian tim inspektur tambang, Kemenrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dan Segala kewajiban PT GBU kepada negara sepanjang mengenai kegiatan operasi usaha pertambangan di pulau Romang agar diselesaikan setelah ditetapkannya keputusan ini.
Dijelaskan, dengan ditetapkan maka keputusan sebelumnya nomor 281 tahun 2016, tanggal 15 Juli 2016, tentang perubahan atas keputusan Gubernur Maluku nomor 260. a Tahun 2015, tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi emas kepada PT GBU.
Keputusan nomor 28 tahun 2016, tanggal 25 Juli 2016, tentang perubahan atas keputusan Gubernur Maluku nomor 260. B tahun 2016, tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi emas kepada PT. GBU.
Dan keputusan Gubernur Maluku nomor 283 tahun 2016, tanggal 25 Juli 2016 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Maluku nomor 260. C Tahun 2016, tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi mangan kepada PT. GBU.
Gubernur menyatakan, dibekukan dan atau dihentikan sementara waktu sampai ditetapkannya keputusan yang baru.
“Keputusan ini mulai berlaku sampai tanggal ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal ini, dirinya sudah menyurati dan memberitahukan hal ini kepada Bupati MBD, Barnabas Orno, dan beliau langsung berangkat untuk menyelesaikan persoalan ini.
Demikianlah Artikel Operasi Tambang Emas PT GBU di Romang Resmi Dihentikan Sementara
Sekianlah artikel Operasi Tambang Emas PT GBU di Romang Resmi Dihentikan Sementara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Operasi Tambang Emas PT GBU di Romang Resmi Dihentikan Sementara dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2017/02/operasi-tambang-emas-pt-gbu-di-romang.html