Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS

Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS
link : Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS

Baca juga


Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS

BERITA MALUKU. Dugaan korupsi Dana bantuan "Gerakan Sehat Cerdas (GSC), tahun 2013-2015, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebesar Rp1,8 miliar,  yang sudah lama dilirik Kejaksaan Negeri Malteng, akhirnya dinaikan ke tahap penyidikan.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng), Robinson Sitorus, kepada Media ini di Masohi, Kamis (18/5/2017). 

Robinson mengatakan, pihaknya telah menetapkan Natalia Monica sebagai tersangka penyalahgunaan dana GSC Kecamatan TNS Kabupaten Malteng.

"Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Masohi telah menetapkan tersangka korupsi dana GSC Malteng tahun 2013-2015, sebesar Rp1,8 Miliar, atas Nama Natalia Monica. Yang bersangkutan merupakan bendahara GSC kecamatan TNS, Maluku Tengah," ungkapnya.

Natalia, diduga telah menggunakan semua anggaran Rp1,8 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Dana Rp1,8 miliar, digunakan Natalia untuk kepentingan pribadi, baik untuk pernikahannya sebesar Rp400 Juta. Sementara Rp1,4 miliar, yang bersangkutan gunakan untuk pembelian tanah, membuka dua kios dan pembelian tiga unit Mobil. Untuk aset yang dibeli Natalia dari anggaran GSC, kita baru menyita satu unit mobil," papar Sitorus.

Natalia Monica dikenakan pasal 2 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

"Tersangka kita kenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," Tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dana GSC ini dicairkan Pemprov Maluku ke kabupaten Maluku Tengah untuk dipergunakan sebagai bantuan makanan sehat dan bergizi bagi balita dan lansia maupun biaya memeriksa kesehatan ibu hamil.

Dana GSC ini juga bermanfaat membantu masalah pendidikan anak-anak, seperti membeli pakaian seragam dan tas sekolah, serta membayar tenaga guru honorer pada 18 desa di Kecamatan TNS.


Demikianlah Artikel Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS

Sekianlah artikel Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa Tetapkan Monica Tersangka Korupsi Dana GSC TNS dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2017/05/jaksa-tetapkan-monica-tersangka-korupsi.html