Polres Blora Tangkap Sungkono Koruptor Bansos UPPO Rp 123 Juta

Polres Blora Tangkap Sungkono Koruptor Bansos UPPO Rp 123 Juta - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Blora Tangkap Sungkono Koruptor Bansos UPPO Rp 123 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Blora Tangkap Sungkono Koruptor Bansos UPPO Rp 123 Juta
link : Polres Blora Tangkap Sungkono Koruptor Bansos UPPO Rp 123 Juta

Baca juga


Polres Blora Tangkap Sungkono Koruptor Bansos UPPO Rp 123 Juta

Sungkono (tengah) dalam keadaan tangan diborgol ditangkap petugas Sat Reskrim
Polres Blora yang berpakaian preman. (foto: dok-resbla)
BLORA. Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana bansos unit pengolahan pupuk organik (UPPO) untuk kelompok tani “Langgeng” Dukuh Tambaklulang Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora pada hari Kamis (18/5) di Bekasi Jawa Barat.

Menurut keterangan Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo S.H. M.H saat ditemui Jumat (19/5), tersangka tersebut adalah Sungkono yang melakukan korupsi bansos UPPO 2013 dan melarikan diri sejak 25 Januari 2016.

“Alhamdulillah setelah melakukan penyelidikan selama satu tahun lebih, akhirnya bisa ditemukan dan ditangkap. Penangkapan dilakukan Kamis kemarin pukul 08.00 WIB di kelurahan Cikiwul, Kecamatam Bantargebang, Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Penangkapan oleh Sat Reskrim dilakukan dengan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan sampai sekarang pelaku telah diamankan di Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit II Tipikor Sat Reskrim Polres Blora Iptu Nur Dwi Edi S.H, dengan melibatkan beberapa anggota Buser Sat Reskrim,” lanjutnya.

Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H membenarkan bahwa penangkapan tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan berdasarkan laporan dengan nomor : LP/A/5/I/2016/Jateng/Res Blora/Reskrim.
Dimana pada laporan tersebut tertera pada tanggal 18 Januari 2016 tentang Tindak pidana korupsi penyelewengan dana bansos unit pengolahan pupuk organik (uppo) untuk kelompok tani “Langgeng” Dukuh Tambaklulang, Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora tahun 2013.

“Tersangka bernama Sungkono Als Gandi (37), pekerjaan swasta, alamat Dk. Tambaklulang Ds. Banjarejo, Kec. Banjarejo, Kab. Blora telah merugikan negara sebesar Rp. 123.652.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah),” ujar Kasat Reskrim Polres Blora.

Menurutnya kronologis kejadian yakni berupa penyimpangan dana bansos UPPO tahun 2013. Adapun cara yang dilakukan tersangka (Sungkono) dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah setelah dana Bansos UPPO sebesar Rp. 186.000.000,- tersebut masuk ke rekening kelompok tani langgeng selanjutnya diambil dalam 3 (tiga) kali pencairan yaitu 19 Desember 2013 dengan nilai sebesar Rp. 56.000.000,-, lalu 15 Januari 2014 dicairkan dengan nilai sebesar Rp. 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah). Tahap ketiga 26 Februari 2014 dicairkan lagi dengan nilai sebesar Rp. 37.000.000,-.

Selanjutnya dana yang telah dicairkan oleh tersangka dan bendahara Juwanto tersebut digunakan oleh tersangka untuk membangun kandang sapi. kemudian dibelikan 6 ekor sapi betina, akan tetapi setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan sebanyak 3 ekor sapi telah dijual oleh tersangka, dan 3 ekor lagi diambil pemiliknya dengan alasan belum dibayar tersangka.

Sedangkan dana yang seharusnya untuk pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tersebut tidak dibelanjakannya.

Akibat perbuatan Sungkono tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli dalam hal ini auditor BPKP Perwakilan provinsi Jawa Tengah, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 123.652.000,-. Tersangka Sungkono dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. (tio-ib)


Demikianlah Artikel Polres Blora Tangkap Sungkono Koruptor Bansos UPPO Rp 123 Juta

Sekianlah artikel Polres Blora Tangkap Sungkono Koruptor Bansos UPPO Rp 123 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Blora Tangkap Sungkono Koruptor Bansos UPPO Rp 123 Juta dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2017/05/polres-blora-tangkap-sungkono-koruptor.html