Judul : PPNS Dishut Maluku Siapkan Proses Tahap II Kasus Penyerobotan Hutan SBB
link : PPNS Dishut Maluku Siapkan Proses Tahap II Kasus Penyerobotan Hutan SBB
PPNS Dishut Maluku Siapkan Proses Tahap II Kasus Penyerobotan Hutan SBB
BERITA MALUKU. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku sedang menyiapkan proses tahap II tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2013, Paulus Samuel Puttileihalat.
"PPNS sedang menyiapkan tahap II Paulus yang biasanya disapa Remon untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku," kata Kepala Dishut Maluku, Sadli Ie, dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2017).
Proses tahap II menindaklanjuti JPU Kejati Maluku menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap.
"Jadi tersangka dijadwalkan dipanggil pekan depan untuk pelimpahan tahap II ke JPU Kejati Maluku," ujar Sadli.
Dia mengapresiasi kinerja dari PPNS Dishut Maluku yang tidak "patah arang" menyelesaikan BAP tersangka yang telah beberapa kali dikembalikan JPU Kejati Maluku.
"Rasanya kerja keras untuk menegakkan hukum terhadap kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB menunjukkan hasil optimal dari para PPNS yang termotivasi untuk merampungkan BAP tersebut," kata Sadli.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengemukakan, BAP Remon dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Mei 2017, menyusul diteliti JPU sejak 3 Mei 2017.
"Jadi tinggal koordinasi PPNS Dishut Maluku dan JPU untuk penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," ujarnya.
Kasus itu berawal dari kegiatan personel Dishut Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda setempat melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate-Waisala, Kabupaten SBB, pada tahun anggaran 2013.
Tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek yang dikerjakan PT Karya Ruata.
Setelah melakukan penyelidikan, PPNS Kehutanan menetapkan Remon sebagai tersangka pada 4 Januari 2016.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"PPNS sedang menyiapkan tahap II Paulus yang biasanya disapa Remon untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku," kata Kepala Dishut Maluku, Sadli Ie, dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2017).
Proses tahap II menindaklanjuti JPU Kejati Maluku menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap.
"Jadi tersangka dijadwalkan dipanggil pekan depan untuk pelimpahan tahap II ke JPU Kejati Maluku," ujar Sadli.
Dia mengapresiasi kinerja dari PPNS Dishut Maluku yang tidak "patah arang" menyelesaikan BAP tersangka yang telah beberapa kali dikembalikan JPU Kejati Maluku.
"Rasanya kerja keras untuk menegakkan hukum terhadap kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB menunjukkan hasil optimal dari para PPNS yang termotivasi untuk merampungkan BAP tersebut," kata Sadli.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengemukakan, BAP Remon dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Mei 2017, menyusul diteliti JPU sejak 3 Mei 2017.
"Jadi tinggal koordinasi PPNS Dishut Maluku dan JPU untuk penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," ujarnya.
Kasus itu berawal dari kegiatan personel Dishut Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda setempat melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate-Waisala, Kabupaten SBB, pada tahun anggaran 2013.
Tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek yang dikerjakan PT Karya Ruata.
Setelah melakukan penyelidikan, PPNS Kehutanan menetapkan Remon sebagai tersangka pada 4 Januari 2016.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Demikianlah Artikel PPNS Dishut Maluku Siapkan Proses Tahap II Kasus Penyerobotan Hutan SBB
Sekianlah artikel PPNS Dishut Maluku Siapkan Proses Tahap II Kasus Penyerobotan Hutan SBB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PPNS Dishut Maluku Siapkan Proses Tahap II Kasus Penyerobotan Hutan SBB dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2017/05/ppns-dishut-maluku-siapkan-proses-tahap.html