Belum Bayar Utang 2,4 Miliar Hingga Diancam Sita Aset, Ini Alasan Pemkot Ambon

Belum Bayar Utang 2,4 Miliar Hingga Diancam Sita Aset, Ini Alasan Pemkot Ambon - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belum Bayar Utang 2,4 Miliar Hingga Diancam Sita Aset, Ini Alasan Pemkot Ambon, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Belum Bayar Utang 2,4 Miliar Hingga Diancam Sita Aset, Ini Alasan Pemkot Ambon
link : Belum Bayar Utang 2,4 Miliar Hingga Diancam Sita Aset, Ini Alasan Pemkot Ambon

Baca juga


Belum Bayar Utang 2,4 Miliar Hingga Diancam Sita Aset, Ini Alasan Pemkot Ambon


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya buka suara dalam merespon ancaman yang dilayangkan Rony Sapulette, selaku kuasa hukum dari tiga perusahaan, yaitu CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD Ronawiska.


Ancaman berupa penyitaan aset, dikarenakan Pemkot Ambon belum membayarkan jasa ketiga perusahaan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp2,4 miliar. 


Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy mengatakan belum dibayarkannya Jasa perusahaan disebabkan ada mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup mekanisme perencanaan, pembahasan hingga pelaksanaan. 


Artinya setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam APBD, yang disetujui Pemerintah Daerah bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).


Selanjutnya APBD ini akan menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme pembayaran kepada ketiga perusahaan dimaksud. 


"Pemkot tetap menghormati keputusan Pengadilan dan mempunyai itikad baik, dan Karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka Pemkot tetap mengedepankan kehati-hatian dalam setiap proses yang dilakukan,"ujar Lekransy diruang kerjanya, Selasa (13/08/2024).


Menurutnya, Pemkot melalui inspektorat telah memfasilitasi  dengan para penyedia jasa dan perwakilan kuasa hukum pada tanggal 18 Juli 2024, dengan point' arahan Inspektorat yaitu meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait nota, kwitansi atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga bisa dilanjutkan sesuai pentahapan penganggaran.


"Jadi tim masih menunggu," ucapnya. 


Sementara terkait permohonan Aanmaning yang dilakukan kuasa hukum ketiga perusahaan ke Pengadilan Negeri Ambon, kata Lekransy upaya tersebut sudah sesuai aturan, karena kuasa hukum tetap memperjuangkan hak kliennya untuk permintaan atas keputusan


"Pemkot Ambon sangat menjunjung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini tetap akan dipenuhi,"pungkasnya.



Demikianlah Artikel Belum Bayar Utang 2,4 Miliar Hingga Diancam Sita Aset, Ini Alasan Pemkot Ambon

Sekianlah artikel Belum Bayar Utang 2,4 Miliar Hingga Diancam Sita Aset, Ini Alasan Pemkot Ambon kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Belum Bayar Utang 2,4 Miliar Hingga Diancam Sita Aset, Ini Alasan Pemkot Ambon dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2024/08/belum-bayar-utang-24-miliar-hingga.html