Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Malra Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti

Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Malra Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Malra Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Malra Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti
link : Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Malra Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti

Baca juga


Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Malra Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti


AMBON - BERITA MALUKU.
Majelis Hakim Pengadilan memvonis bebas dua terdakwa tindak pidana korupsi pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015-2018.


Vonis tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim Martha Maitimu dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (08/08/2024).


Kedua terdakwa, yaitu Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas sekaligus direktur CV. Surya Consultant, dan Mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Far-Far.


Vonis bebas kedua terdakwa dikarenakan  dalam pasal 2 undang undang tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, sebagaimana dalam dakwaan primernya tidak terbukti. 


Bahkan dalam pasal 3, hakim mempertimbangkan, ada perbuatan, namun perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. 


Sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015,2016,2017, dan 2018 ini dinyatakan ontslag van rechtsvervolging.


"Lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer," ujar Hakim.


Putusan vonis Hakim bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut selama 2 tahun penjara.




Demikianlah Artikel Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Malra Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti

Sekianlah artikel Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Malra Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Malra Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2024/08/dua-terdakwa-korupsi-pasar-langgur.html