Pemilik Narkoba Di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara

Pemilik Narkoba Di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemilik Narkoba Di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemilik Narkoba Di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara
link : Pemilik Narkoba Di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca juga


Pemilik Narkoba Di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara


AMBON - BERITA MALUKU.
Namira Mainarti Padja, pemilik 4 paket Narkoba di Kota Ambon dituntut 4 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penutup Umum (JPU), karena terbukti memiliki 4 paket narkoba.


Tuntutan Miniarti yang ditangkap di salah satu hotel di kecamatan Nusaniwe dibacakan JPU, Achmad Latupono, pada sidang yang dipimpin Hakim Martha Maitimu di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/08/2024).


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Namira alias Ami berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU dalam persidangan.


Sekedar tahu, terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Maluku, di kamar 404, Hotel RumaRuma Farvet, Rabu 28 Februari 2024.


Sesuai amar tuntutan JPU, terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


JPU juga beberkan barang bukti yang ditemukan, berupa 4 paket narkotika jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil, dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya.


4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas itu kemudian di masukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan, dan 1 buah potongan kertas rokok yang digunting menjadi sekop “Dirampas untuk dimusnahkan" dan 1 buah Handphone merek Redmi 10 warna hitam Dirampas untuk Negara.



Demikianlah Artikel Pemilik Narkoba Di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pemilik Narkoba Di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemilik Narkoba Di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2024/08/pemilik-narkoba-di-ambon-dituntut-4.html