Pembunuh Di Passo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Pembunuh Di Passo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembunuh Di Passo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembunuh Di Passo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
link : Pembunuh Di Passo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga


Pembunuh Di Passo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

AMBON - BERITA MALUKU. Kasus pembunuhan terhadap warga Passo, Kecamatan Baguala masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.  


Dalam sidang pembacaan tuntutan ole Elsye Benselina Leonupun selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon,  Selasa (10/09/2024), terdakwa Christofel Souhoka dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. 


Sekedar tahu, pembunuhan terhadap Ferdy Souhoka alias Edi terjadi minggu 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu di Jalan Baru, Desa Passo.


Dalam amar tuntutan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.


Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.


Untuk diketahui, sebelum melakukan penganiayaan, pelaku dan korban sempat adu mulut didepan rumah keluarga Lin Poipuka, di Jalan Baru Desa Passo, namun, berhasil dilerai oleh saksi Valdo dan saksi Vano.


Tidak merasa puas, terdakwa kembali bertemu dengan korban, mengayunkan tangan sambol memegang batu, terdakwa kemudian memukul korban dan mengena pada belakang kepala, sehingga korban terjatuh dan merasakan sakit dibelakang kepalanya.


Korban kemudian dibawa ke salah satu rumah warga, karena tak sadarkan diri korban kemudian dibawah ke Rumah Sakit Hative di Ambon, sayangnya korban dinyatakan meninggal dunia.




Demikianlah Artikel Pembunuh Di Passo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Sekianlah artikel Pembunuh Di Passo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembunuh Di Passo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2024/09/pembunuh-di-passo-dituntut-6-tahun-6.html