Negara Hambat Hak Kebebasan Spiritual Perempuan Adat Di Maluku

Negara Hambat Hak Kebebasan Spiritual Perempuan Adat Di Maluku - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Negara Hambat Hak Kebebasan Spiritual Perempuan Adat Di Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Negara Hambat Hak Kebebasan Spiritual Perempuan Adat Di Maluku
link : Negara Hambat Hak Kebebasan Spiritual Perempuan Adat Di Maluku

Baca juga


Negara Hambat Hak Kebebasan Spiritual Perempuan Adat Di Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), masih menemukan berbagai persoalan yang menimpa perempuan adat di Maluku. 


Hal ini terlihat dari administrasi kependudukan, dimana hak kebebasan menyakini sebuah tuntutan spiritual leluhur belum diberikan oleh negara.


Terbukti, perempuan dan secara luas masyarakat adat di Maluku, seperi suku Naulu yang berada di pulau Seram, digiring untuk menjadi agama tertentu. Ini tentunya merupakan sebuah pemaksaan, bagaimana hak kebebasan menyakini sebuah agama, sebagai hak mendasar dihambat. 


"Hal itu terjadi karena pemaksaan dari politik identitas yang masih ada negeri ini,"ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti kepada wartawan usai konferensi internasional tentang demokrasi keseharian kalangan warga rentan, dalam The International Conference and Consolidation on Indigenous Religions (ICIR) ke-6 2024, yang berlangsung di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Rabu (23/10/2024).


Dikatakan, administrasi kependudukan yang digiring untuk menjadi agama tertentu, berdampak kepada hak-hak sipil. Misalnya KTP, berkembang menjadi perkawinan adat yang tidak tercatat, kemudian status hukum dari anak-anak adat menjadi tidak terlegitimasi. Hal ini membuktikan, negara ini masih melihat sebelah mata, bagaimana subjek masyarakat adat, subjek hukum, karena legal standingnya tidak diberikan oleh negara.


Belum lagi Hak Ulayat, aset-aset dari komunalitas masyarakat adat yang tidak bisa diberikan,  sehingga harus di daftarkan pada negara. Padahal masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini.


"Ini pola pikir birokratis yang sangat melanjutkan rezim administratif. Sehingga menghambat hak konstitusional masyarakat adat, yang harus dilindungi dan dipastikan oleh negara,"tandasnya. 


Sebagai tindak lanjut, Komnas Perempuan terus mendorong bagaimana upaya-upaya prespektif para pengambil keputusan clear pada konstitusi yang sudah menjamin masyarakat adat.


Pihaknya juga akan melakukan dialog dengan kementerian lembaga untuk bisa memberikan prespektif terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak asasi perempuan, yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Karena perempuan sejatinya merupakan guru bangsa, sebagai pemegang pengetahuan peradaban Indonesia, dan menjadi perawat keteladanan bagi keluarga.


Komnas Perempuan juga membutuhkan dukungan lintas jaringan masyarakat sipil, untuk mendorong dan mengingatkan terus bangsa ini, agar tidak lupa pada akar kebudayaan. Bahwa masyarakat adat adalah pembentuk identitas jati diri bangsa ini.


"Ketika masyarakat adat tercerabut secara sistemik, terstruktur dan masif melalui sistem, maka hancurlah identitas bangsa ini,"pungkasnya.




Demikianlah Artikel Negara Hambat Hak Kebebasan Spiritual Perempuan Adat Di Maluku

Sekianlah artikel Negara Hambat Hak Kebebasan Spiritual Perempuan Adat Di Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Negara Hambat Hak Kebebasan Spiritual Perempuan Adat Di Maluku dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2024/10/negara-hambat-hak-kebebasan-spiritual.html