Dewan Ingatkan Pemda Maluku Bentuk Perda Lindungi Hak Masyarakat Adat Dan Tanah Ulayat

Dewan Ingatkan Pemda Maluku Bentuk Perda Lindungi Hak Masyarakat Adat Dan Tanah Ulayat - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dewan Ingatkan Pemda Maluku Bentuk Perda Lindungi Hak Masyarakat Adat Dan Tanah Ulayat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dewan Ingatkan Pemda Maluku Bentuk Perda Lindungi Hak Masyarakat Adat Dan Tanah Ulayat
link : Dewan Ingatkan Pemda Maluku Bentuk Perda Lindungi Hak Masyarakat Adat Dan Tanah Ulayat

Baca juga


Dewan Ingatkan Pemda Maluku Bentuk Perda Lindungi Hak Masyarakat Adat Dan Tanah Ulayat


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku didesak untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi hak masyarakat adat dan tanah ulayat.


Desakan ini disampaikan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Amran, dalam rangka pencatatan, peng-administrasian terkait dengan masyarakat ulayat, termasuk pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.


"Saya bersyukur Kemendagri baru sadar, karena semestinya sejak amandemen terakhir UUD 1945 mestinya sudah harus disampaikan ke daerah daerah tentang juknis untuk segera membuat Perda tentang masyarakat adat,"ujar Benhur kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (09/12/2024). 


Dijelaskan, pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat adat secara utuh telah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya".


Untuk itu, Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, serta wajib menyediakan anggaran yang memadai untuk pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat. Salah satunya melalui pembentukan Perda. 


"Harus ditindaklanjuti, kalau tidak maka dalam upaya untuk mendukung investasi atau kebijakan pemerintah atau kebijakan di bidang migas, atau apa saja, masyarakat adat dirugikan karena menetapkan UUD, dimana belum ada perlindungan secara teknis kepada masyarakat adat,"tuturnya.


Namun jika hal ini tidak ditindaklanjuti Pemda, ia mengakui DPRD akan mengajukannya melalui usul inisiatif DPRD. Seperti halnya yang dilakukan dalam pembentukan Perda bahasa, disabilitas, pengarusutamaan gender dan lain sebagainya.  


"Banyak hal yang kita menginisiasi, tetapi mestinya Pemda yang harus menginisiasi. Jadi progres kami jangan dilihat berapa besar capaian APBD kita, tapi kebijakan terkait pembentukan UUD atau Perda ditingkat provinsi itu dia tepat sasaran yang menengah atau tidak, dan itu sudah dilakukan DPRD,"pungkasnya.


Ditempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Herwawan mengakui sampai saat ini belum ada pembentukan Perda yang melindungi hak masyarakat adat dan tanah ulayat. Yang ada hanya Perda nomor 14 tentang negeri adat.


Apalagi pembentukan Perda sesuai arahan Kemendagri, bukan merupakan kewenangannya, mengingat tupoksi Biro Hukum hanya memfasilitasi. Kebijakan tersebut ada pada OPD teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 


"Beta su cek memang itu Perda belum ada. Perda itu tidak melalui katong (kami) biro, katong hanya memfasilitasi saja. Itu di Dinas Pemdes,"ucap Hendrik. 


Walaupun demikian, pihaknya akan mendorong Dinas terkait, dalam upaya pembentukan Perda sesuai penegasan Kemendagri.




Demikianlah Artikel Dewan Ingatkan Pemda Maluku Bentuk Perda Lindungi Hak Masyarakat Adat Dan Tanah Ulayat

Sekianlah artikel Dewan Ingatkan Pemda Maluku Bentuk Perda Lindungi Hak Masyarakat Adat Dan Tanah Ulayat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dewan Ingatkan Pemda Maluku Bentuk Perda Lindungi Hak Masyarakat Adat Dan Tanah Ulayat dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2024/12/dewan-ingatkan-pemda-maluku-bentuk.html