Judul : Satu TPS Di MBD Pemungutan Suara Ulang Akibat Kotak Suara Tidak Buka Sesuai Prosedur
link : Satu TPS Di MBD Pemungutan Suara Ulang Akibat Kotak Suara Tidak Buka Sesuai Prosedur
Satu TPS Di MBD Pemungutan Suara Ulang Akibat Kotak Suara Tidak Buka Sesuai Prosedur
AMBON - BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat dua TPS di Maluku melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemiliha
"Kedua TPS tersebut berada di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Maluku Tengah,"ungkap Ketua KPU Maluku, Shaddek Fuad dikonfirmasi via-seluler, sabtu (30/11/2024).
Dikatakan, PSU yang akan dilaksanakan di TPS 2, Desa Bebar Timur, Kecamatan Damer, MBD. Disebabkan kotak suara tidak dibuka sesuai prosedur saat pelaksanaan Pilkada serentak 27 November.
Sesuai jadwal, PSU di TPS yang memiliki jumlah 248 pemilih itu, akan dilaksanakan, Senin 2 Desember mendatang.
Untuk logistik, Shaddek mengungkapkan telah diserahkan ke KPU MBD, untuk di distribusi ke lokasi PSU.
"Kita sudah serahkan, sudah di bawa dari Ambon ke MBD,"cetusnya.
Sedangkan di Kabupaten Maluku Tengah, kata Shaddek dilakukan PSL, tepatnya di negeri Kanikeh, Kecamatan Seram Utara. Disebabkan kekurangan surat suara. "PSL sudah dilaksanakan kemarin,"tambahnya.
Sementara itu, Anggota KPU MBD, Randy Manahan dikonfirmasi via-seluler, mengutarakan logistik PSU telah sampai di Moa. Rencananya akan di distribusi ke Bebar Timur, Sabtu 30 November.
"Logistik sudah sampai, besok baru di distribusi ke TPS,"tandasnya.
Demikianlah Artikel Satu TPS Di MBD Pemungutan Suara Ulang Akibat Kotak Suara Tidak Buka Sesuai Prosedur
Anda sekarang membaca artikel Satu TPS Di MBD Pemungutan Suara Ulang Akibat Kotak Suara Tidak Buka Sesuai Prosedur dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2024/12/satu-tps-di-mbd-pemungutan-suara-ulang.html