Galian C Dipersoalkan, DPRD Maluku Tegaskan Izin Lengkap Wajib Dimiliki

Galian C Dipersoalkan, DPRD Maluku Tegaskan Izin Lengkap Wajib Dimiliki - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Galian C Dipersoalkan, DPRD Maluku Tegaskan Izin Lengkap Wajib Dimiliki, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, Artikel Berita hari ini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Galian C Dipersoalkan, DPRD Maluku Tegaskan Izin Lengkap Wajib Dimiliki
link : Galian C Dipersoalkan, DPRD Maluku Tegaskan Izin Lengkap Wajib Dimiliki

Baca juga


Galian C Dipersoalkan, DPRD Maluku Tegaskan Izin Lengkap Wajib Dimiliki


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Maluku menggelar rapat gabungan Komisi II dan Komisi III untuk membahas polemik penertiban galian C di Kota Ambon dan sekitarnya, kamis (12/2/2026). 


Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, persoalan perizinan usaha pertambangan menjadi sorotan utama, seiring keluhan para sopir dump truk dan pengusaha yang terdampak penertiban.


Dalam forum tersebut, DPRD Maluku menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha galian C mengantongi izin lengkap agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum. Sejumlah pengusaha mengaku kebingungan mengurus izin karena belum adanya kejelasan kewenangan di tingkat daerah, sementara aktivitas usaha mereka terpaksa terhenti. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada mata pencaharian sopir dan pekerja di sektor galian C.


Perwakilan sopir dump truk menyampaikan keluhan terkait terhentinya aktivitas pengangkutan material yang membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar cicilan kendaraan. Selain itu, para sopir juga menyoroti pembatasan pembelian BBM serta penerapan jembatan timbang yang dinilai memberatkan dan tidak adil.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, menjelaskan bahwa pemerintah tidak melakukan penutupan menyeluruh terhadap seluruh lokasi galian C. Ia menyebutkan, dari sembilan lokasi galian C yang terdata, baru dua perusahaan yang mengantongi izin lengkap. Pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin, lanjutnya, berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.


Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku menegaskan bahwa izin lingkungan merupakan syarat wajib sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan. DPRD Maluku pun meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar lebih proaktif mendampingi pelaku usaha dalam proses perizinan, tanpa mengabaikan penegakan aturan.


DPRD Maluku berharap polemik galian C dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan para sopir, sehingga penegakan regulasi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.




Demikianlah Artikel Galian C Dipersoalkan, DPRD Maluku Tegaskan Izin Lengkap Wajib Dimiliki

Sekianlah artikel Galian C Dipersoalkan, DPRD Maluku Tegaskan Izin Lengkap Wajib Dimiliki kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Galian C Dipersoalkan, DPRD Maluku Tegaskan Izin Lengkap Wajib Dimiliki dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2026/02/galian-c-dipersoalkan-dprd-maluku.html