Jelang Putusan, Tanago Tegaskan Gugatan Berfokus pada Perhitungan Kewajiban Kredit

Jelang Putusan, Tanago Tegaskan Gugatan Berfokus pada Perhitungan Kewajiban Kredit - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jelang Putusan, Tanago Tegaskan Gugatan Berfokus pada Perhitungan Kewajiban Kredit, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jelang Putusan, Tanago Tegaskan Gugatan Berfokus pada Perhitungan Kewajiban Kredit
link : Jelang Putusan, Tanago Tegaskan Gugatan Berfokus pada Perhitungan Kewajiban Kredit

Baca juga


Jelang Putusan, Tanago Tegaskan Gugatan Berfokus pada Perhitungan Kewajiban Kredit


AMBON - BERITA MALUKU.
Sengketa perdata antara pengusaha asal Ambon, Thom Charles John Tanago, dengan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Ambon kini memasuki tahap akhir. Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 218/Pdt.G/2025/PN Amb itu tinggal menunggu putusan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.


Dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026) Tanago menegaskan pokok gugatan yang diajukan bukan semata-mata mengenai fasilitas kredit yang diterimanya, melainkan menyangkut perhitungan kewajiban kredit yang menurutnya tidak sesuai dengan jumlah dana yang benar-benar digunakan.


Menurut Tanago, perkara tersebut berawal dari fasilitas kredit Revolving Loan I, II, dan III dengan total plafon mencapai Rp35,4 miliar. Namun, ia menyebut dana yang benar-benar digunakan atau baki debet dalam fasilitas kredit tersebut hanya sebesar Rp30.293.091.925.


"Yang menjadi persoalan adalah nilai kewajiban yang harus dihitung berdasarkan jumlah dana yang benar-benar digunakan. Baki debet yang ada hanya sebesar Rp30.293.091.925," ujar Tanago.


Ia menilai terdapat perbedaan dalam perhitungan kewajiban kredit yang dibebankan kepadanya, termasuk menyangkut bunga, denda, dan tunggakan. Perbedaan itulah yang kemudian menjadi dasar pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ambon.


"Kami melihat ada perbedaan perhitungan terhadap kewajiban yang dibebankan. Karena itu, persoalan ini kami bawa melalui jalur hukum agar mendapat kepastian dan keadilan," katanya.


Selain mempersoalkan perhitungan kewajiban kredit, Tanago juga menggugat nilai aset yang dijadikan agunan dalam hubungan kredit tersebut. Menurutnya, terdapat selisih nilai sisa aset jaminan sebesar Rp42,7 miliar berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tertanggal 25 Oktober 2017.


"Nilai aset jaminan juga menjadi bagian yang kami persoalkan karena terdapat selisih berdasarkan hasil penilaian KJPP," ujarnya.


Bersama George Tanago, ia kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Ambon dengan nilai tuntutan mencapai Rp92,7 miliar. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp42,7 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.


Tanago berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang telah diajukan selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.


"Kami berharap majelis hakim dapat melihat seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan dalam persidangan," katanya.




Demikianlah Artikel Jelang Putusan, Tanago Tegaskan Gugatan Berfokus pada Perhitungan Kewajiban Kredit

Sekianlah artikel Jelang Putusan, Tanago Tegaskan Gugatan Berfokus pada Perhitungan Kewajiban Kredit kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jelang Putusan, Tanago Tegaskan Gugatan Berfokus pada Perhitungan Kewajiban Kredit dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2026/07/jelang-putusan-tanago-tegaskan-gugatan.html