Pertamini Tanpa Tera Ilegal, DPRD Maluku Minta Operasional Segera Dihentikan

Pertamini Tanpa Tera Ilegal, DPRD Maluku Minta Operasional Segera Dihentikan - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pertamini Tanpa Tera Ilegal, DPRD Maluku Minta Operasional Segera Dihentikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pertamini Tanpa Tera Ilegal, DPRD Maluku Minta Operasional Segera Dihentikan
link : Pertamini Tanpa Tera Ilegal, DPRD Maluku Minta Operasional Segera Dihentikan

Baca juga


Pertamini Tanpa Tera Ilegal, DPRD Maluku Minta Operasional Segera Dihentikan

Ilustrasi


AMBON - BERITA MALUKU.
Keberadaan mesin penyalur bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamini yang belum mengantongi sertifikat tera mendapat perhatian serius dari DPRD Maluku. Pengoperasian alat ukur yang belum melalui proses tera dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.


Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanty Jhon Laipeny, menegaskan setiap mesin penyalur BBM yang digunakan untuk kegiatan usaha, termasuk Pertamini di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), wajib terlebih dahulu memiliki sertifikat tera sesuai ketentuan yang berlaku.


"Selama belum ada surat atau bukti bahwa mesin tersebut sudah ditera, maka alat itu tidak boleh beroperasi sebagai sarana usaha," tegas Suanty kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (6/7/2026).


Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi teknis harus segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional seluruh Pertamini yang belum memenuhi persyaratan tera. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai pengguna layanan.


Suanty menjelaskan, kewenangan pengawasan terhadap mesin penyalur BBM berada pada perangkat daerah yang membidangi urusan perdagangan, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 


Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui Komisi II untuk memastikan seluruh regulasi diterapkan secara konsisten.


Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam operasional Pertamini, Komisi II DPRD Maluku tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna meminta penjelasan serta mengevaluasi langkah pengawasan yang telah dilakukan.


"Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena alat yang digunakan belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.


Suanty berharap pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM, termasuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pelaku usaha telah ditera secara resmi. Dengan demikian, kepastian takaran, perlindungan konsumen, serta iklim usaha yang sehat dapat terwujud di seluruh wilayah Maluku.




Demikianlah Artikel Pertamini Tanpa Tera Ilegal, DPRD Maluku Minta Operasional Segera Dihentikan

Sekianlah artikel Pertamini Tanpa Tera Ilegal, DPRD Maluku Minta Operasional Segera Dihentikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pertamini Tanpa Tera Ilegal, DPRD Maluku Minta Operasional Segera Dihentikan dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2026/07/pertamini-tanpa-tera-ilegal-dprd-maluku.html