Berita Terpercaya-Lima dari Sepuluh Tersangka Makar Boleh Pulang

Berita Terpercaya-Lima dari Sepuluh Tersangka Makar Boleh Pulang - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Terpercaya-Lima dari Sepuluh Tersangka Makar Boleh Pulang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Terpercaya-Lima dari Sepuluh Tersangka Makar Boleh Pulang
link : Berita Terpercaya-Lima dari Sepuluh Tersangka Makar Boleh Pulang

Baca juga


Berita Terpercaya-Lima dari Sepuluh Tersangka Makar Boleh Pulang


Berita Terpercaya  Polda Metro Jaya telah memulangkan lima dari sepuluh tersangka pemufakatan jahat upaya makar maupun pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kelima tersangka tersebut dibebaskan setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan. 

Laporan tvOne, lima aktivis tersangka yang terkait tuduhan makar dibebaskan pada Sabtu dini hari, 3 Desember 2016. Mereka telah diizinkan pulang oleh pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.  
Kelima tersangka yang dibebaskan tersebut yakni, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, dan Ahmad Dhani. Sementara lima tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan.  
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya pemufakatan jahat upaya makar.
Tujuh orang yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Berita Olahraga


Demikianlah Artikel Berita Terpercaya-Lima dari Sepuluh Tersangka Makar Boleh Pulang

Sekianlah artikel Berita Terpercaya-Lima dari Sepuluh Tersangka Makar Boleh Pulang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Terpercaya-Lima dari Sepuluh Tersangka Makar Boleh Pulang dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2016/12/berita-terpercaya-lima-dari-sepuluh.html