Judul : Fatwa MUI Soal Atribut Natal Dianggap Tak Relevan, Komisi VIII DPR RI Segera Panggil MUI...
link : Fatwa MUI Soal Atribut Natal Dianggap Tak Relevan, Komisi VIII DPR RI Segera Panggil MUI...
Fatwa MUI Soal Atribut Natal Dianggap Tak Relevan, Komisi VIII DPR RI Segera Panggil MUI...
Jakarta, Lensaberita.Net - Komisi VIII DPR RI berencana memanggil pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa pelarangan muslim menggunakan atribut agama lain.Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain, pemintaan keterangan dari MUI akan dilakukan usai masa reses dewan berakhir pada 9 Januari 2017. Dia memastikan, penjelasan dari MUI perlu agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.
"Meminta penjelasan dari MUI terkait beberapa fatwanya yang menurut kami tidak relevan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/12).
Malik menduga keluar fatwa menjelang Hari Raya Natal itu dapat mengganggu kebebasan toleransi beragama di Indonesia yang selama ini sudah terbangun baik.
"Cukup mengganggu sikap toleransi hubungan antara agama," jelasnya.
Untuk itu, Malik menyarankan MUI dapat bijak dan berpikir sebab akibat terkait fatwa yang dikeluarkan. Agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
"Fatwa MUI harus dipikirkan efek jangka panjangnya. Karena sekali lagi Indonesia dikenal sebagai negara toleran," pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. [src/trc/rmol]
Demikianlah Artikel Fatwa MUI Soal Atribut Natal Dianggap Tak Relevan, Komisi VIII DPR RI Segera Panggil MUI...
Sekianlah artikel Fatwa MUI Soal Atribut Natal Dianggap Tak Relevan, Komisi VIII DPR RI Segera Panggil MUI... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Fatwa MUI Soal Atribut Natal Dianggap Tak Relevan, Komisi VIII DPR RI Segera Panggil MUI... dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2016/12/fatwa-mui-soal-atribut-natal-dianggap.html