Judul : Kamu Mau Bebas Hok? Bayar Dulu 470 Miliar, Kok Ujung - Ujungya Duit?
link : Kamu Mau Bebas Hok? Bayar Dulu 470 Miliar, Kok Ujung - Ujungya Duit?
Kamu Mau Bebas Hok? Bayar Dulu 470 Miliar, Kok Ujung - Ujungya Duit?
Kamu Mau Bebas Hok?, Bayar 470 Milyar Kok Ujung-Ujungnya Duit?
Penulis : Cak Anton
Eh udah pada tau belum kemarin kamis tanggal 8 Desember yang namanya ACTA ( Aku Cinta Tanah Air ), yang kali ini diwakili oleh wakil ketua ACTA Ali Lubis mengajukan gugatan classs Action kepada Ahok terkait kasus dugaan penistaan Agama, dengan tuntutan ganti rugi sebesar 470 Milyar.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 470.000.000.000 yang akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia. Serta menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional,” inilah kutipan yang saya ambil dari perkataan Nurhayati sebagi kuasa hukum Ali lubis yang dimuat didalam laman detik.com (http://ift.tt/2giiBbG ).
Saya jadi berfikir, sebenernya demo-demo kemarin itu untuk apa ya?, jika sebelumnya dugaan menggagalkan pencalonan Ahok untuk maju ke pemilihan Gubernur Jakarta, karena walaupun sudah diproses secara hukum tetap saja melakukan aksi 411, dan setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka pun masih tetap melanjutkan dengan Aksi 212 dimana total biaya pengamanannya tidaklah main-main yaitu mencapai 78 milyar Rupiah, karena aksi tersebut berpotensi ditunggangi oleh aktor politik dan bahkan untuk aksi terakhir yaitu aksi 212 ada beberapa tokoh yang ditangkap terkait kasus dugaan ingin melakukan makar.
Dengan menggugat dan meminta ganti rugi yang begitu besar, yaitu 470 milyar jangan sampai menyalahkan pihak-pihak lain atau masyarakat yang menilai aksi-aksi tersebut dikatakan dengan ujung-ujungnya Duit ya.
Eh ngomong-ngomong yang ditunjuk atau dipercaya untuk mendistribusikan uang tersebut itu MUI lohhhh ( Majelis Ulama Indonesia) , jadi inget biaya sertifikasi halal yang masih dipertanyakan kemana juntrungaannya oleh sebagian kalangan masyarakat.
Kesan ujung-ujungnya duit juga disorotkan ke salah satu facebooker yang terkenal dengan berbagai label tergantung dari sudut pandang masing-masing yaitu Jonru.
Facebooker yang begitu membenci Ahok dan Jokowi ini dilabeli tukang fitnah oleh sebagian orang bahkan namanya digunakan untuk persamaan kata kerja memfitnah , dimana menjonru sama dengan memfitnah, tetapi dilabeli nabi ( seolah-olah) yang segala ucapannya diamini dan dishare dengan kecepatan cahaya oleh para pengikut setianya.
Kesan ujung-ujungnya duit terlihat dari iklan di FP Jonru, dimana iklan Kedai Nasi Kebuli Bang Moch tersebut menyindir Sari Roti yang dimusuhi lantaran sentimen agama, bukan karena itu makanan mengandung minyak babi yang dalam agama Islam hukumnya haram, tetapi cenderung menyinggung manusia atau pemeluknya akibat klarifikasi dari pihak sari roti bahwa sari roti 212 di monas tidaklah geratis tetapi dibeli.
Ngomong-ngomong tentang sari roti, entah mengapa kesannya terlalu lebay ya, sampai ada yang beli Cuma untuk diinjak-injak lalu dibuang ditong sampah. Saya sebagai rakyat jelata seringkali melihat masih banyak sesama yang kekurangan yang namanya makanan, mungkin bagi orang yang tidak mampu, sari roti itu adalah makanan mewah lo.
Ah ya sudahlah….namanyanya saja manusia, pemikirannya berbeda-beda tergantung dari akal budi yang digunakannya.
Selengkapnya :
http://ift.tt/2hcFZoa
Demikianlah Artikel Kamu Mau Bebas Hok? Bayar Dulu 470 Miliar, Kok Ujung - Ujungya Duit?
Sekianlah artikel Kamu Mau Bebas Hok? Bayar Dulu 470 Miliar, Kok Ujung - Ujungya Duit? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kamu Mau Bebas Hok? Bayar Dulu 470 Miliar, Kok Ujung - Ujungya Duit? dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2016/12/kamu-mau-bebas-hok-bayar-dulu-470.html