Sesuai Fatwa MUI, Polisi Imbau Pengusaha Tak Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal

Sesuai Fatwa MUI, Polisi Imbau Pengusaha Tak Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sesuai Fatwa MUI, Polisi Imbau Pengusaha Tak Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sesuai Fatwa MUI, Polisi Imbau Pengusaha Tak Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal
link : Sesuai Fatwa MUI, Polisi Imbau Pengusaha Tak Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal

Baca juga


Sesuai Fatwa MUI, Polisi Imbau Pengusaha Tak Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal


[portalpiyungan.co] Jelang perayaan Natal, Kepolisian Resor Bekasi mengimbau pengusaha untuk tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai beragama Islam. Imbauan ini dikeluarkan dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Imbauan dikeluarkan melalui surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kapolres Komisaris Besar Umar Surya Fana.

Salah satu rujukan surat tersebut adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.

(Baca: FATWA MUI: HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM adalah HARAM)

Dalam imbauan pertama, polisi meminta pimpinan perusahaan untuk bisa menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya. Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada pegawai muslim.

Dalam imbauan kedua, secara umum, polisi meminta perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

"Tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Dengan adanya surat ini, polisi berharap perusahaan tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap pegawainya yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru.


Jumat pekan lalu, Wakil Kapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana bertemu Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, Robi Nurhadi.

Dalam pertemuan itu disepakati penggunaan fatwa soal atribut nonmuslim. Baik kepolisian dan MUI sepakat agar pengenaan atribut nonmuslim saat Natal dan tahun baru agar tidak dipaksakan.

Robi mengatakan fatwa itu didasarkan pada akidah Islam. MUI siap berkonsultasi jika ada yang melanggar fatwa atas dasar kesukarelaan.

Sementara itu Suntana mengatakan, bila ada yang menemukan adanya pemaksaan terhadap umat Islam mengenakan atribut non-Muslim, polisi akan mengingatkan dengan persuasif dan menindak tegas pihak yang melakukan aksi sweeping.

Sumber: CNN Indonesia





Demikianlah Artikel Sesuai Fatwa MUI, Polisi Imbau Pengusaha Tak Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal

Sekianlah artikel Sesuai Fatwa MUI, Polisi Imbau Pengusaha Tak Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sesuai Fatwa MUI, Polisi Imbau Pengusaha Tak Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2016/12/sesuai-fatwa-mui-polisi-imbau-pengusaha.html