Judul : Butuh Biaya Pacaran, Sepasang Kekasih Mencuri Pakai Mobil
link : Butuh Biaya Pacaran, Sepasang Kekasih Mencuri Pakai Mobil
Butuh Biaya Pacaran, Sepasang Kekasih Mencuri Pakai Mobil
Kedua tersangka dengan barang bukti hasil pencuriannya. (foto: dok-resbla) |
Sepasang kekasih tersebut terpaksa diamankan oleh Polsek Sambong Resor Blora lantaran melakukan pencurian di toko milik Sumaji (31) warga Desa Pojokwatu. Sejumlah barang di tokonya berhasil dicuri yakni satu kantong kresek Rokok, satu buah Kipas angin dan TV monitor yang telah tersangka jual.
Menurut keterangan Kapolsek Sambong, AKP Joko Priyono SH, keduanya nekat mencuri lantaran butuh untuk kebutuhan sehari-hari, bersenang-senang termasuk untuk biaya pacaran.
“Mereka ini memang sepasang kekasih, dan belum menikah. Pengakuannya, nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Sebenarnya sih untuk ongkos pacaran saja. Entah buat jalan-jalan dan jajan bareng di mana gitu ya. Saya kira seperti itu,” kata AKP Joko Priyono SH, saat dimintai keterangan Rabu (04/01/2017) kemarin.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan sarana mobil sedan putih corolla GL No.Pol K 7959 N. Mobil itupun kini disita oleh Polsek Sambong sebagai barang bukti. AKP Joko Priyono SH mengungkapkan bahwa modus pencurian dilakukan dengan memanjat ventilasi/angin-angin belakang rumah dan berhasil masuk melalui dapur.
Mobil yang digunakan untuk mencuri. (foto: dok-resbla) |
Kedua pelaku tersebut memang sudah menjadi incaran Polisi karena banyak warga yang melaporkan kehilangan barang. Dengan cerdik Unit Reskrim Polsek Sambong menggiring kedua pelaku tersebut ke area pom bensin (SPBU) Sambong seolah-olah mengajak transaksi dan kemudian tanpa sadar pelaku langsung di tangkap.
Cara ini dilakukan untuk mengantisipasi emosi warga yang bisa berujung main hakim sendiri dan menjaga keamanan serta keselamatan pelaku tersebut. Ternyata sudah tujuh warga yang melapor ke Polsek Sambong terkait dengan pencurian di warung/toko yang berada di wilayah hukum Polsek Sambong. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku ini lah yang melakukan pencurian.
“Keduanya ini sama-sama pengangguran, dan mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka atas tindakan kedua pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (ag-infoblora)
Demikianlah Artikel Butuh Biaya Pacaran, Sepasang Kekasih Mencuri Pakai Mobil
Sekianlah artikel Butuh Biaya Pacaran, Sepasang Kekasih Mencuri Pakai Mobil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Butuh Biaya Pacaran, Sepasang Kekasih Mencuri Pakai Mobil dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2017/01/butuh-biaya-pacaran-sepasang-kekasih.html