Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Di Angkot

Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Di Angkot - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Di Angkot, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Di Angkot
link : Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Di Angkot

Baca juga


Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Di Angkot

Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Di Angkot

Berita Hangat : Bermula nunggu angkot sendirian ,gadis berinisial S (15) menjadi korban pemerkosaan  oleh enam orang remaja di kontrakan, Kelapa Dua, Tangerang. Peristiwa mengenaskan itu bermula saat S hendak pergi  ke suatu tempat pada Minggu 01 januari 2017, sekira pukul 01.00 WIB.

Ketika korban sedang menunggu angkot di daerah Bencongan, tiba-tiba melintas seunit angkot R11 trayek Perum-Cikokol yang dikemudikan oleh pelaku AD (17) dan RA (18).

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menuturkan, di kontrakan tersebut telah menunggu 4 rekan pelaku lainnya, yakni CH (21), AA (19), TS dan DS. Lalu korban dicabuli hingga di setubuhi secara bergantian oleh para pelaku.

“Korban dipaksa masuk ke kamar mandi lalu di setubuhi secara bergantian oleh para pelaku,” kata Yurikho kepada wartawan.

Korban yang terkulai lemas, kemudian berusaha keluar kamar mandi dan berniat melarikan diri. Namun lagi-lagi sebagian pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhinya. Puas melampiaskan nafsunya, selanjutnya para pelaku melepaskan korban dan membiarkannya pergi.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara sesuai dengan undang - undang yang berlaku.

Sampai saat ini korban pemerkosaan tersebut masih dalam perawatan di sebuah rumah sakit untuk menjalanin perawatan lebih lanjut. 


Demikianlah Artikel Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Di Angkot

Sekianlah artikel Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Di Angkot kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Di Angkot dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2017/01/seorang-gadis-jadi-korban-pemerkosaan.html