Ingatkan ASN Tidak Terjebak Dalam Politik Praktis, Sadali Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak

Ingatkan ASN Tidak Terjebak Dalam Politik Praktis, Sadali Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ingatkan ASN Tidak Terjebak Dalam Politik Praktis, Sadali Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ingatkan ASN Tidak Terjebak Dalam Politik Praktis, Sadali Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak
link : Ingatkan ASN Tidak Terjebak Dalam Politik Praktis, Sadali Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak

Baca juga


Ingatkan ASN Tidak Terjebak Dalam Politik Praktis, Sadali Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kini di depan, pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah mulai terlihat dalam mendukung salah satu bakal calon kepala daerah. 


Untuk itu, Penjabat Gubernur Maluku Sadali mengingat ASN agar tidak terjebak politik praktis dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. 


"Pilkada serentak kami instruksikan kepada seluruh ASN di Maluku untuk menjaga netralitas dan tidak terjebak dalam politik praktis," pinta Penjabat Gubernur Sadali Ie dikonfirmasi Selasa (20/9/2024) kemarin. 


Dijelaskan, sesuai aturan larangan keterlibatan ASN, telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), bahkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).


Kepada masyarakat, Sadali berharap dapat berpartisipasi dengan menentukan hak pilihnya sesuai hati nurani masing-masing.


"Semakin besar partisipasi masyarakat akan menghasilkan calon pemimpinan yang lebih baik. Mari kita sama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada," ucapnya. 


Masyarakat juga diingatkan dapat membantu TNI/Polri dalam menjaga keamanan, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik. 


Termasuk penyelenggara KPU dan Bawaslu, dapat bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan, sehingga Pilkada berjalan secara tertib, lancar dan demokratis.


"Siapapun yang terpilih merupakan kepercayaan dari masyarakat yang perlu didukung bersama. Satu suara anda akan menentukan masa depan Maluku untuk 5 tahun kedepan," pungkasnya.




Demikianlah Artikel Ingatkan ASN Tidak Terjebak Dalam Politik Praktis, Sadali Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak

Sekianlah artikel Ingatkan ASN Tidak Terjebak Dalam Politik Praktis, Sadali Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ingatkan ASN Tidak Terjebak Dalam Politik Praktis, Sadali Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak dengan alamat link https://mukimukidi.blogspot.com/2024/08/ingatkan-asn-tidak-terjebak-dalam.html