3 Nama Usulan Pj Gubernur Masih Berlaku, Benhur: Tinggal Diputuskan Presiden

3 Nama Usulan Pj Gubernur Masih Berlaku, Benhur: Tinggal Diputuskan Presiden - Hallo sahabat Muki Mukidi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Nama Usulan Pj Gubernur Masih Berlaku, Benhur: Tinggal Diputuskan Presiden, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 3 Nama Usulan Pj Gubernur Masih Berlaku, Benhur: Tinggal Diputuskan Presiden
link : 3 Nama Usulan Pj Gubernur Masih Berlaku, Benhur: Tinggal Diputuskan Presiden

Baca juga


3 Nama Usulan Pj Gubernur Masih Berlaku, Benhur: Tinggal Diputuskan Presiden


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Provinsi Maluku tetap konsisten dengan 3 nama usulan calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku yang telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti sidang paripurna akhir November 2023, masing-masing Prof Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, dan Jufri Rahman.


Sekedar tahu, usulan tiga nama calon tersebut sempat tertahan setelah dipenghujung Desember 2023 Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail, bersama 6 Kepala Daerah lainnya terkait akhir masa jabatannya hingga April 2024.


Kini jabatan Gubernur Maluku tersisa kurang dari 1 bulan, atau akan berakhir 24 April mendatang.


Terhadap hal tersebut, usulan 3 Calon Penjabat Gubernur yang telah disampaikan DPRD Maluku dipastikan tetap masih berlaku sesuai petunjuk Kementerian Dalam Negeri. 


Bahkan tiga nama usulan calon Penjabat Gubernur oleh DPRD Maluku, telah disampaikan bersamaan dengan usulan calon Penjabat Gubernur dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ke Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden, Joko Widodo.


"Kemendagri telah menjelaskan tiga nama yang diusulkan DPRD kemarin tetap berlaku, dan pada saatnya nanti proses penyampaian ke Presiden," ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/03/2024)


Benhur mengakui, usai putusan MK waktu itu, Kementerian Dalam Negeri mengarahkan DPRD Maluku untuk melakukan paripurna pembatalan proses pengacuan pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur. 


Sayangnya arahan tersebut tidak disertai dengan surat resmi, dikarenakan DPRD Maluku tidak bisa melaksanakan paripurna secara lisan. 


Namun berdasarkan hasil koordinasi dalam kunjungan Tim Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, sudah dijelaskan bahwa pihaknya menyurati dengan mempertimbangkan surat sebelumnya. Ditambah dengan putusan MK, sehingga DPRD tetap melanjutkan proses-proses yang sudah dilakukan 


"Jadi intinya tidak ada masalah, sudah dilaksanakan kami sudah ajukan surat ke Mendagri terkait proses agenda pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur," ucapnya.


Atas dasar itu, Benhur memastikan tepat tanggal 24 April, kursi orang nomor di bumi raja-raja ini sudah akan diduduki oleh Penjabat Gubernur baru.


"Infomasi yang kami dengar itu usulan calon PJ Gubernur sudah diajukan, tinggal kita menunggu siapa yang nanti ditetapkan. Jadi 24 April itu Akhir Masa Jabatan saudara Gubernur," tandas Benhur.



Demikianlah Artikel 3 Nama Usulan Pj Gubernur Masih Berlaku, Benhur: Tinggal Diputuskan Presiden

Sekianlah artikel 3 Nama Usulan Pj Gubernur Masih Berlaku, Benhur: Tinggal Diputuskan Presiden kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 3 Nama Usulan Pj Gubernur Masih Berlaku, Benhur: Tinggal Diputuskan Presiden dengan alamat link http://mukimukidi.blogspot.com/2024/03/3-nama-usulan-pj-gubernur-masih-berlaku.html